Kali ini saya ingin membagikan pengalaman saya saat bertransaksi jual beli tanah. Hal-hal yang perlu teman-teman ketahui adalah mengenai biaya-biaya yang ada saat melakukan transaksi. Selain tentunya harga dari objek tanah yang diperjual-belikan ada biaya-biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti BPHTB dan PPh Penjual.
Dasar perhitungan BPHTB dan PPh Penjual adalah sebesar 5% dari NJOP atau Nilai Transaksi (mana yang lebih besar). Jika Nilai Transaksi 100juta sedangkan NJOP 150juta maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah NJOP sedangkan jika Nilai Transaksi 150juta dan NJOP 100juta maka Nilai Transaksi yang digunakan (Nilai NJOP bisa dilihat di slip tagihan PBB terakhir ya gan)
Selain itu ada satu hal lagi, yaitu biaya notaris/PPAT. Yap jika teman-teman bertransaksi jual beli tanah sebelum melakukan transaksi pembayaran ada baiknya cari dulu kantor notaris/PPAT yang akan digunakan (yang perlu diingat mereka punya wilayah kerja masing-masing, jadi tidak bisa notaris/PPAT dengan wilayah kerja Jakarta menjadi notaris untuk objek jual-beli di Bogor misalnya). Dikantor notaris/PPAT ini silakan tanya-tanya mengenai perhitungan BPHTB, PPh Penjual, dan Biaya Notaris.
Tips dari saya, jangan melakukan pelunasan pembayaran sebelum checking status tanah ke BPN (ini bisa dibantu oleh kantor notaris gan). Kalau status BPN dah OK baru deh silakan lanjutkan transaksi ya :)